Sabtu, 19 November 2011

PP No : 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

Peraturan ini sudah lama dibuat tapi belum ada kelanjutannya , walaupun sudah pernah disosialisasikan ke seluruh kanwil Kemenag pada awal tahun 2008 tapi petunjuk pelaksanaannya belum ada.

Pemerintah setengah memperhatikan pendidikan Agama dan keagamaan di Indonesia, buktinya payung hukumini tidak bisa diperhatikan kelanjutannya , mungkin karena tidak menguntungkan seperti UU tentang pencegahan teroris. Padahal dari berlakukannya PP ini bisa sebagai penangkal radikalisme dan terorisme, mungkin ada pesenan dari pihak luar negeri agar jangan terburu-buru memberlakukannya PP ini agar mereka bisa bermain dalam dunia pendidikan Indonesia. Siapa yang diuntungkan ?

Sampai saat ini baru ada 1 lembaga pendidikan yang berdasarkan PP ini, yaitu tentang berdirinya Pendidikan Diniyah Formal di daerah Kabupaten Banyumas.


Belum terbitnya Petunjuk pelaksana atau teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tersebut karena banyak yang berkepentingan diantaranya adalah yang terlihat jelas dari Pesantren, pesantren yang mempunyai sekolah umum baik itu RA sampai PT maupun TK sampai PT atau keduanya ketakutan kalau pesantren mereka menjadi tidak laku,ketakutan mereka berlebihan dan tidak mendudkung tercapainya tujuan pendidikan nasional yang sudah diatur oleh UU sisdiknas.

Dari pihak pesantren yang boleh mengadakan pendidikan diniyah formal hanya mereka hal itu bertentangan  dengan UU sisduiknas juga PP nomor 55 tahun 2007 pasal 14, disitu pada ayat 2 dan 3 jelas beda maksudnya.

Pemerintah dalam hal ini meneti agama jangan sampai ceroboh dengan menerbitkan Petunjuk pelaksana atau tekni dari PP tersebut sehingga merugikan masyarakat bahkan yang lebih parah lagi menabrak aturan yang sudah ada yaitu yang lebih tingg dalam hal ini PP nomor 55 tersebut dan UU sisdiknas