Selasa, 05 Juni 2012

Posisi Wakil Menteri Dibatalkan oleh Putusan MK


Posisi Wakil Menteri Dibatalkan oleh Putusan MK

Putasan Mahkamah Konstitusi (MK) keputusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 telah membatalkan  Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945 serta menurut Ketua MK Mahfud MD, Tidak mempeunyai kekuatan hukum yang mengikat (Selasa, 5/6/2012)

Dengan Adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan dan fungsi Wakil Menteri yang kini adalah pejabat karir bukan anggota kabinet itu tidak punya sandaran hukum yang kuat.

Presiden harus segera memberhentikan para wakil menteri yang ada sekarang. Nantinya apakah presiden berniat mengangkat kembali atau tidak itu hak Presiden tapi harus menggunakan Kepres yang baru yang sesuai dengan keputusan MK tersebut, Kepres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota Kabinet dan bukan pejabat karier. sebab hal iini bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara.
Disamping itu adanya posisi wakil menteri menambah anggaran negara dan hasilnya dibanding dengan tidak adanya wakil menteri biasa-biasa saja, negara juga tidak punya tambahan pendapatan negara sehingga adanyaposisi wakil menteri adalah pemborosan uang negara, 
Posisi wamen hanya untuk membagi-bagi kekuasaan setelah adanya deal-deal politik. jadi bubarkan dan tiadakan posisi wkil menteri optimalkan posisi Dirjen.

0 komentar:

Posting Komentar