Selasa, 12 November 2013

UU 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan
untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi
Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi
dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan
Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi
nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam
suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai
dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota
sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan
tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu
berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan,
menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana
amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
Perkoperasian;
e. bahwa . . .- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas . . .- 3 -
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar
oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan
pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi
berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan
Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau
Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan
Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan . . .- 4 -
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang
didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan . . .- 5 -
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV . . .- 6 -
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
(4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat
kedudukannya.
(5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam
hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris . . .- 7 -
(3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta
nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus
yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para
pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12 . . .

APBN 2014

APBN 2014
Oleh : Prof. Firmanzah, Ph.D, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Hasil rapat paripurna DPR tanggal 25/10/2013 telah mengesahkan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sejumlah asumsi makro telah disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 6 persen pada 2014. Inflasi ditetapkan sebesar 5.5 persen atau lebih tinggi dari pengajuan pada RUU APBN sebesar 4,5 persen. Nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat. Tingkat Suku Bunga Perbendaharaan Negara (SPN) untuk 3 bulan ditetapkan sebesar 5,5 persen. Serta harga ICP minyak ditetapkan 105 dollar AS, lifting minyak 870 ribu barel/hari, dan lifting gas 1.240 ribu barel/hari setara minyak. 
Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9 triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013 sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula 
untuk belanja modal meningkat dari 192,6 triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen) dari APBN P 2013. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen  dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9,7 triliun. Pembiayaan utang sebagian besar dilakukan antara lain dengan penerbitan Surat Berharga Negara/SBN.
Dari sisi penerimaan, dalam APBN 2014, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp1.667,1 triliun atau tumbuh di atas 10 persen dari target 2013. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1665,7 triliun dan hibah sebesar Rp1,36 triliun. Penerimaan dalam negeri utamanya masih disumbang oleh perpajakan sebesar Rp1.280,4 triliun serta pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp385,39 triliun. Dari sisi pengeluaran, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi belanja termasuk pengurangan pos belanja yang kurang produktif seperti belanja subsidi dan biaya perjalanan dinas.
Postur APBN 2014 diarahkan untuk mengantisipasi potensi risiko ekonomi global yang penuh ketidakpastian dengan tigkat volatilitas tinggi seperti yag terjadi beberpa waktu terkahir. Untuktahun 2013, proyeksi pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan hanya di kisaran 3.0-3.1% atau lebih rendah dari pertumbuhan 2012 (3.2%). Perlambatan ekonomi global dikontribusikan oleh proses pemulihan negara negara maju yang masih diselimuti kehati-hatian sementara pertumbuhan negara-negara berkembang yang awalnya diharapkan dapat mendorong pemulihan global juga melambat akibat perlambatan di Tiongkok dan India.
Lambatnya pemulihan global juga telah mengkhawatirkan sejumlah realisasi pembangunann ekonomi di emerging countries. Negara-negara yang memiliki catatan pertumbuhan positif sejak krisis 2008 mulai tertekan efek krisis di negara-negara maju. Neraca perdagangan global melemah secara umum, akibat melemahnya permintan dunia dan volatilitas risiko lintas batas.Tertekannya permintaan global berdampak pada penurunan produksi sehingga kapasitas penggunaan sumber daya menjadi idle dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja di sebagian Negara maju. Pelemahan ekonomi global juga dikhawatirkan berdampak pada realisasi target pembangunan di banyak negara berkembang dan emerging-countries.
Meskipun diprediksi lebih baik dari tahun 2013, ekonomi global 2014 masih akan terus dibayang-bayangi oleh volatilitas harga komoditas dan energi. Pertumbuhan perdagangan global juga diprediksikan mengalami perlambatan. Misalnya, pada awal September 2013, WTO kembali memangkas proyeksi pertumbuhan perdagangan global tahun ini menjadi sebesar 2.5% dari perkiraan 3.3% pada April 2013. Permintaan impor di negara-negara berkembang melambat dari perkiraan. Kondisi ini menghambat pertumbuhan ekspor negara maju dan berkembang pada paruh pertama 2013. Di samping itu Uni Eropa sebagai pengguna 30 persen barang-barang yang diperdagangan dunia masih fikus pada pemulihan ekonomi akibat krisis utang yang menekan permintaan di kawasan tersebut.
Sebagai antisipasi ketidakpastian ekonomi global, APBN 2014 disusun dengan prinsip kehati-hatian namun tetap memberikan ruang ekspansi ekonomi yang memadai. Tekanan eksternal di 2014 tentunya masih berkutat dengan stagnasi pertumbuhan zona eropa dan beberapa negara maju, realisasi pengurangan stimulus moneter oleh The Fed, dan volatilitas komoditas global. Dari dalam negeri, 2014 merupakan tahun politik penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi belanja politik selama Pemilu 2014 akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi sebsar 0,5-1,0 persen. Namun hal ini hanya bisa terjadi ketika kita mampu untuk terus menjaga dan meningkatkan stabilitas politik dan keamanan. Melihat pemilu 2004 dan 2009 tentunya kita merasa optimis bahwa tahun depan kita akan mampu menjalankan pesta demokrasi dengan baik. Hal ini mengingat stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi perekonomian nasional.

Meskipun target pertumbuhan ekonomi tidak setinggi periode sebelumnya, namun target 6 persen pada 2014 menempatkan Indonesia sebagai negara emerging-countries dengan pertumbuhan tertinggi di dunia setelah Tiongkok. Pertumbuhan ekonomi penting untuk mendorong daya tahan ekonomi. Selain itu, anggaran belanja dialokasikan pada sektor-sektor produktif dan memberi efek pengganda tinggi pada peningkatan daya beli masyarakat, penyerapan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Pemerintah juga akan terus meningkatkan upaya penyerapan anggaran melalui perbaikan sistem penganggaran dan mekanisme pencairannya. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan anggaran sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.