Senin, 16 September 2013

Dokumen 2 : UU Perkoperasian Nomor 79 Tahun 1958

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1958
TENTANG
PERKUMPULAN KOPERASI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a.Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidup berkoperasi;
b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108) tidak sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Mengingat : Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
a.Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179);
b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108);
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Berazas kekeluargaan (gotong royong);
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.
Pasal 3.
(1) Ada dua bentuk koperasi :
a.Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.
Pasal 4.
(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.
Pasal 5
(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.
Pasal 6.
(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal 7.
(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal 8.
Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.
Pasal 9
(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal 10
(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan selanjutnya mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk pada hukum adat.
Pasal 11.
(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal 12.
(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.
BAB III.
BIMBINGAN DAN PENGAMATAN.
Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14
(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan acaranya dan melakukan pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15.
(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang, surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan sah-benarnya menguasai harta benda.
(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para anggota.
(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.
Pasal 16.
(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal 17.
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI

Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal 18.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 19.
(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu. 3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;

b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal 20.
Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap 2.
Rapat Anggota
Pasal 21.
(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara satu dan tidak boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 22.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.
Pasal 23.
(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima tahun. <
(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 25.
(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa orang anggotanya ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.
Pasal 26
(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham.
Pasal 27.
(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal 28.
Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap 4.
Tanggungan Anggota
Pasal 29.
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing-masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun-buku itu.
Paragrap 5.
Daftar Anggota.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus.
Pasal 31
(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.
Pasal 32.
(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap 6.
Daftar Pengurus.
Pasal 33
(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi
Pasal 34.
(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 35.
(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pasal 36
(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.
Paragrap 9.
Keadaan terbuka.
Pasal 37
Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38
(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.
Pasal 39.
Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Pasal 40
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pasal 41
(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.
Pasal 42.
(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB V
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 47.
(1) Di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2) Di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26 ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48.
(1) Koperasi yang sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut Regeling Cooperatieve Verenigingen dalam *2132 Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini setelah berlakunya, dengan ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam ayat 1 dengan waktu enam bulan.
(3) Akta perubahan yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 49.
Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perdagangan,
ttd.
RACHMAT MULJOMISSENO.
Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM

MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
I. UMUM:
Undang-undang mengenai kekoperasian, yaitu peraturan-peraturan Koperasi dalam ordonansi tahun 1933 No. 108 dan tahun 1949 No.179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi. Hal mana tidak cocok dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38. Karenanya harus segera diganti dengan undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan azas dan tujuan negara Republik Indonesia. Kalau dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepada masyarakat sendiri. Pengertian mengenai azas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslah ditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adat istiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia. Pemerintah wajib agar Koperasi sebagai usaha rakyat dalam lapangan perekonomian yang tidak mengutamakan mencari keuntungan menjadi gerakan rakyat dalam menyusun kekuatan untuk menguasai perekonomian rakyat. Atas dasar ini maka tidak dapat dibenarkan bahwa orang asing di Indonesia diperkenankan mendirikan ataupun menjadi anggota dari sesuatu Koperasi. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa gerakan Koperasi melulu untuk warga negara saja.
II. PASAL DEMI PASAL.
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1.
Sudah cukup jelas.
Pasal 2.
Dalam pasal ini ditegaskan definisi Koperasi atau sifat-sifat Koperasi yang berpokok pada :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
b. Anggota-anggota perkumpulan adalah sama; satu anggota satu suara.
c. Masuk perkumpulan adalah sukarela.
d.Perkumpulan itu mempunyai tujuan dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan bersama dan pelaksanaannya memerlukan bantuan dari masing-masing anggota.
Keanggotaan berdasar sukarela dimaksud orang menjadi anggota Koperasi harus didasarkan atas demokrasi atau sukarela; meskipun demikian dalam menyusun perekonomian masyarakat atas dasar demokrasi terpimpin, Pemerintah wajib mengajak dan membimbing rakyat dengan jalan pendidikan dan pimpinan agar rakyat suka hidup berkoperasi. Keluarnya anggota harus diatur sedemikian rupa hingga anasir-anasir yang ingin menjatuhkan atau merusak jalannya Koperasi dapat dicegah: Pada azasnya Koperasi hanya melayani untuk anggotanya saja, tetapi untuk kepentingan perusahaannya dan masyarakat disekitarnya kepada Koperasi perlu diberi hak bekerja untuk fihak ketiga asalkan tetap terjamin azas-azas Koperasi yang sewajarnya.
Pasal 3.
Jumlah sedikit-dikitnya anggota Koperasi perlu ditentukan agar terjamin lancarnya usaha dan azas Koperasi. Ayat 2 dimaksudkan agar dalam keadaan luar biasa, hingga tidak dimungkinkan mencapai minimum jumlah anggota, Menteri dapat mengesahkan berdirinya Koperasi tersebut.
Pasal 4.
Agar tiap orang dengan segera mengetahui sifatnya, maka perlu nama menunjukkan golongan atau usaha dari Koperasi. Agar nama Koperasi tidak dipergunakan untuk maksud yang menyalahi azas Koperasi dan nama baik dari Koperasi, maka perlu nama Koperasi mendapat lindungan.
Pasal 5.
Melalui pendidikan dan penerangan Pemerintah berusaha agar dalam satu daerah bekerja hanya ada satu Koperasi sejenis dan setingkat. Meskipun demikian menutup pintu akan mendirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dalam suatu daerah bekerja adalah tidak dapat dibenarkan berdasarkan demokrasi dalam azas keanggotaan Koperasi. Rakyat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan Koperasi dan mendapat kesempatan yang luas memilih Koperasi yang disukainya. Pemerintah wajib mengawasi agar tidak ada konkurensi yang tidak sehat antara Koperasi masing-masing.
Pasal 6.
Bimbingan dan pimpinan gerakan Koperasi ada ditangan Pemerintah sehingga terjamin terselenggaranya usaha rakyat Indonesia menguasai perekonomian rakyat melalui Koperasi.
Koperasi perlu mendapat bantuan dari Pemerintah berwujud perlindungan, pendidikan, subsidi dan faciliteiten guna melancarkan usahanya. Oleh karena Koperasi berbeda dengan perseroan lainnya tidak mengutamakan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, maka perlu Koperasi mendapat keringanan pajak dan tidak disamakan dengan N.V. dan sebagainya.
BAB II PENGESAHAN
Pasal 7 sampai dengan pasal 12.
Usaha pendirian dan pengesahan Koperasi harus dipermudah dan mendapat pelayanan secepat-cepatnya. Dalam undang-undang tidak disebutkan bahasa yang harus dipergunakan, dimaksudkan agar Koperasi pada dasarnya mempergunakan bahasa Indonesia dalam anggaran dasar. Meskipun demikian tidak tertutup disamping mempergunakan bahasa Indonesia juga ada terjemahannya dalam bahasa daerah agar mudah dimengerti oleh anggotanya. Dalam Koperasi Pertanian dan sebagainya yang dapat diterima menjadi anggota, hanyalah petani-petani yang memenuhi syarat-syarat dalam anggaran dasar dan dengan sendirinya tunduk pada hukum agraria/adat.
BAB III Bimbingan dan Pengamatan
Pasal 13 sampai dengan 17 Pemerintah baik Pusat maupun daerah mempunyai kewajiban membimbing dan mengamat-amati termasuk pengawasan terhadap gerakan Koperasi. Dalam keadaan luar biasa, jika sesudah penyelidikan Pejabat Pengurus tidak memenuhi apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi tersebut, antara lain tidak hendak mengadakan rapat anggota tahunan, ataupun rapat anggota biasa meskipun telah diminta oleh para anggota, Pejabat atas permintaan beberapa anggota dapat memanggil rapat anggota.
BAB IV Ketentuan-ketentuan Koperasi.
Pasal 18 sampai dengan pasal 20.
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang. Dalam simpanan wajib dimaksudkan simpanan yang diwajibkan kepada anggota. Lamanya simpanan wajib ditentukan oleh Koperasi dan simpanan wajib dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
a. Simpanan wajib yang tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib yang dapat diminta kembali setelah waktu tertentu (10, 15 tahun) sesuai dengan rencana Koperasi sendiri.
c. Simpanan wajib yang dipungut dari pembelian/penjualan/pengambilan pinjaman yang pengembaliannya diatur sedemikian rupa, hingga tidak menggoncangkan permodalan Koperasi dengan ketentuan maksimum pengembalian 25% tiap 3 tahun.
Pasal 21 sampai dengan pasal 23. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pelaksanaan demokrasi yang sewajarnya, Badan Musyawarah bukan dimaksud sebagai badan perwakilan anggota, tetapi sebagai jembatan antara anggota dan pengurus.
Pasal 24 sampai dengan pasal 28.
Bukan anggota pada dasarnya tidak diperkenankan menjadi Pengurus agar terjamin akan kepentingan anggota, sebaliknya kesempatan mempergunakan ahli-ahli terjamin sebagai penasehat. Meskipun demikian kalau keadaan luar biasa dapat dipilih bukan anggota menjadi pengurus dengan persetujuan Menteri.
Tanggung jawab Pengurus merupakan tanggung jawab bersama.
Pertanggungan jawab Pengurus menjadi tangung jawab Koperasi seluruhnya, jika laporan Pengurus telah diterima dan disahkan oleh rapat anggota. Jangan sampai pada suatu saat yang menjadi Pengurus orang baru semua, sebaiknya tiap-tiap kali hanya separuh dari jumlah Pengurus yang berhenti.
Pasal 29.
Tanggungan anggota harus dengan jelas disebutkan dalam anggaran dasar dan dimengerti benar oleh para anggota.
Pasal 30 sampai dengan 33. Pasal-pasal ini menjamin dasar sukarela orang menjadi anggota Koperasi atau Pengurus. Pemberhentian seorang anggota dapat dilakukan di luar campur tangan Pengurus.
Pasal 34, 35 dan 36. Pembukuan Koperasi harus diatur serapi-rapinya dan mendapat bimbingan dari Pemerintah. Terjamin pula adanya pemeriksaan dari anggota sendiri.
Pasal 37. Sesuai dengan sifat Koperasi keadaan terbuka bagi yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan yang berkepentingan, ialah selain para anggota, Pejabat juga para Crediteur (Bank).
Pasal 38 dan 39. Koperasi tidak diperbolehkan mengutamakan mencari keuntungan dalam usahanya. Meskipun demikian tiap usaha yang tidak mau rugi, pasti mendapatkan hasil. Karenanya perlu ditentukan agar Koperasi tidak mengejar keuntungan. Pembagian keuntungan kepada anggota haruslah berdasarkan jasa masing-masing anggota (seimbang).
Pasal 40.
Tidak perlu penjelasan.
Pasal 41 sampai dengan pasal 46. Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Pejabat yang mengesahkan berdirinya Koperasi.
BAB V Ketentuan Pidana
Pasal 47
Sanksi-sanksi lain yang tidak dimasukkan dalam ketentuan pidana dilakukan secara administratip dan diatur oleh Menteri.
BAB VI
Ketentuan- Peralihan
Pasal 48 dan 49
Perubahan anggaran dasar Koperasi menurut tahun 1949-179 dan tahun 1933-108 disesuaikan dengan undang-undang ini dianggap cukup diberi waktu enam bulan.
Koperasi berdasarkan 1933-108 yang beranggotakan orang asing harus segera dibubarkan.
BAB VII Ketentuan-ketentuan Penutup
Pasal 50
Tidak perlu penjelasan.