Tampilkan postingan dengan label Keputusan Menteri Agama Petunjuk Pelaksana Pendidikan Diniyah Formal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keputusan Menteri Agama Petunjuk Pelaksana Pendidikan Diniyah Formal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2012

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , namun pelaksanaannya belum juga bisa dilakukan karena banyak sekali kepentingan disitu, sehingga Petunjuk Pelaksana dari Menteri Agama tidak bisa dikeluarkan.
Alasan utama adalah dari Pihak pesantren banyak yang tidak terima dan ketakutan menjadi tidak laku, hal ini merupakan alasan wajar dan umum tapi kalau ketidaksetujuan menjadikan kementerian Agama dengan menafsirkan PP tersebut secara serampangan hal itu merugikan pihak lain yang karena tafisran PP tersebut yang salah.
Dari sosialisasi dari pisak Pemerintah Daerah yang pernah saya dengar baru-baru ini, bahwa yang boleh mendirikan Pendidikan Diniyah Formal itu hanya Pesantren. Hal ini menyalahi PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut. Dimana Pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 14
  • ayat 1 berbunyi  : ” Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan DINIYAH dan PESANTREN
  • Ayat 2 : “ Pendidikan DINIYAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur FORMAL, non formal, dan informal
  • ayat 3 ; “ Pesantren menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur FORMAL, non formal, dan Informal ,
Dan tambahan masalah PESANTREN juga ada bagian khusus yaitu oada paragraf 3 pasal 26 ayat 1-3 dalam paragraf /pasal ini ada kewenangan yang jelas bagi pesantren yang sudah berjalan mendirikan sekolah umum TK-PT atau RA sampai PT.
Dan kalau Pendidikan diniyah formal ini juga hanya diberikan kepada pesantren disamping tumpang tindih aturan juga mengapa harus ada diniyah formal kalau sudah ada RA sampai PT, tinggal mewajibkan Pesantren untuk membangun RA-PT kalau yang membutuhkan formal.
Sedangkan pada pasal 14 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya milik pesantren, tapi lembaga pendidikan lain yang sah sesuai dengan UU sisdiknas.
Kami atas nama pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas yang sudah sejak awal mendirikan Pendidikan Diniyah Formal sangat dirugikan oleh tafsiran yang sangat merugikan lembaga pendidikan kami, karena secara otomatis akan mematikan perijinan kami.
Kalau hal itu dipaksakan kementrian Agama maupu Pemerintah (Pemda maupu Pusat) melanggar PP. Nomor 55 tahun 2007.  Dimana keadilannya padahal Islam menjunjung tinggi keadilan, untuk mengaku Islam kalau tidak bisa berlaku adil terhadap warganya yang sudah mengikuti Peraturan perundangan Republik Indonesia dengan ikut mensukseskan tujuan Pendidikan nasional yang sudah sesuai PP nomor 55 tahun 2007 malah mau dihabisi.
Dinegeri ini keadilan menjadi hal yang sangat mustahil dan mahal kalau hal ini terjadi.
Penulis adalah Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) Banyumas dan pendiri LPDF-PDNF Shidiqiin Wara` penyelenggara pendidikan Diniyah Formal

Sabtu, 19 November 2011

PP No : 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

Peraturan ini sudah lama dibuat tapi belum ada kelanjutannya , walaupun sudah pernah disosialisasikan ke seluruh kanwil Kemenag pada awal tahun 2008 tapi petunjuk pelaksanaannya belum ada.

Pemerintah setengah memperhatikan pendidikan Agama dan keagamaan di Indonesia, buktinya payung hukumini tidak bisa diperhatikan kelanjutannya , mungkin karena tidak menguntungkan seperti UU tentang pencegahan teroris. Padahal dari berlakukannya PP ini bisa sebagai penangkal radikalisme dan terorisme, mungkin ada pesenan dari pihak luar negeri agar jangan terburu-buru memberlakukannya PP ini agar mereka bisa bermain dalam dunia pendidikan Indonesia. Siapa yang diuntungkan ?

Sampai saat ini baru ada 1 lembaga pendidikan yang berdasarkan PP ini, yaitu tentang berdirinya Pendidikan Diniyah Formal di daerah Kabupaten Banyumas.


Belum terbitnya Petunjuk pelaksana atau teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tersebut karena banyak yang berkepentingan diantaranya adalah yang terlihat jelas dari Pesantren, pesantren yang mempunyai sekolah umum baik itu RA sampai PT maupun TK sampai PT atau keduanya ketakutan kalau pesantren mereka menjadi tidak laku,ketakutan mereka berlebihan dan tidak mendudkung tercapainya tujuan pendidikan nasional yang sudah diatur oleh UU sisdiknas.

Dari pihak pesantren yang boleh mengadakan pendidikan diniyah formal hanya mereka hal itu bertentangan  dengan UU sisduiknas juga PP nomor 55 tahun 2007 pasal 14, disitu pada ayat 2 dan 3 jelas beda maksudnya.

Pemerintah dalam hal ini meneti agama jangan sampai ceroboh dengan menerbitkan Petunjuk pelaksana atau tekni dari PP tersebut sehingga merugikan masyarakat bahkan yang lebih parah lagi menabrak aturan yang sudah ada yaitu yang lebih tingg dalam hal ini PP nomor 55 tersebut dan UU sisdiknas