Selasa, 12 November 2013

UU 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan
untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi
Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi
dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan
Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi
nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam
suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai
dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota
sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan
tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu
berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan,
menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana
amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
Perkoperasian;
e. bahwa . . .- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas . . .- 3 -
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar
oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan
pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi
berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan
Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau
Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan
Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan . . .- 4 -
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang
didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan . . .- 5 -
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,
serta memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV . . .- 6 -
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
(4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat
kedudukannya.
(5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam
hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris . . .- 7 -
(3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta
nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus
yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para
pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12 . . .

APBN 2014

APBN 2014
Oleh : Prof. Firmanzah, Ph.D, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Hasil rapat paripurna DPR tanggal 25/10/2013 telah mengesahkan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sejumlah asumsi makro telah disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 6 persen pada 2014. Inflasi ditetapkan sebesar 5.5 persen atau lebih tinggi dari pengajuan pada RUU APBN sebesar 4,5 persen. Nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat. Tingkat Suku Bunga Perbendaharaan Negara (SPN) untuk 3 bulan ditetapkan sebesar 5,5 persen. Serta harga ICP minyak ditetapkan 105 dollar AS, lifting minyak 870 ribu barel/hari, dan lifting gas 1.240 ribu barel/hari setara minyak. 
Anggaran belanja negara tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.842,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun. Angka tersebut naik 6,74 persen atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja pemerintah pusat 2014 sebesar Rp 1.249,9 triliun ini meningkat 4,4 persen dibanding belanja pemerintah pusat tahun 2013 sebesar Rp1.196,8 triliun. Begitu pula 
untuk belanja modal meningkat dari 192,6 triliun rupiah pada APBN-P 2013 menjadi Rp 205,8 triliun di APBN-2014. Belanja modal ini tumbuh sebesar 6,8 persen dan menjadi salah satu faktor penting untuk peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99 persen) dari APBN P 2013. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun. Defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,348 triliun (1,69 persen  dari PDB) atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun. Pembiayaan defisit anggaran 2014 bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 185,1 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9,7 triliun. Pembiayaan utang sebagian besar dilakukan antara lain dengan penerbitan Surat Berharga Negara/SBN.
Dari sisi penerimaan, dalam APBN 2014, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp1.667,1 triliun atau tumbuh di atas 10 persen dari target 2013. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1665,7 triliun dan hibah sebesar Rp1,36 triliun. Penerimaan dalam negeri utamanya masih disumbang oleh perpajakan sebesar Rp1.280,4 triliun serta pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp385,39 triliun. Dari sisi pengeluaran, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi belanja termasuk pengurangan pos belanja yang kurang produktif seperti belanja subsidi dan biaya perjalanan dinas.
Postur APBN 2014 diarahkan untuk mengantisipasi potensi risiko ekonomi global yang penuh ketidakpastian dengan tigkat volatilitas tinggi seperti yag terjadi beberpa waktu terkahir. Untuktahun 2013, proyeksi pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan hanya di kisaran 3.0-3.1% atau lebih rendah dari pertumbuhan 2012 (3.2%). Perlambatan ekonomi global dikontribusikan oleh proses pemulihan negara negara maju yang masih diselimuti kehati-hatian sementara pertumbuhan negara-negara berkembang yang awalnya diharapkan dapat mendorong pemulihan global juga melambat akibat perlambatan di Tiongkok dan India.
Lambatnya pemulihan global juga telah mengkhawatirkan sejumlah realisasi pembangunann ekonomi di emerging countries. Negara-negara yang memiliki catatan pertumbuhan positif sejak krisis 2008 mulai tertekan efek krisis di negara-negara maju. Neraca perdagangan global melemah secara umum, akibat melemahnya permintan dunia dan volatilitas risiko lintas batas.Tertekannya permintaan global berdampak pada penurunan produksi sehingga kapasitas penggunaan sumber daya menjadi idle dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja di sebagian Negara maju. Pelemahan ekonomi global juga dikhawatirkan berdampak pada realisasi target pembangunan di banyak negara berkembang dan emerging-countries.
Meskipun diprediksi lebih baik dari tahun 2013, ekonomi global 2014 masih akan terus dibayang-bayangi oleh volatilitas harga komoditas dan energi. Pertumbuhan perdagangan global juga diprediksikan mengalami perlambatan. Misalnya, pada awal September 2013, WTO kembali memangkas proyeksi pertumbuhan perdagangan global tahun ini menjadi sebesar 2.5% dari perkiraan 3.3% pada April 2013. Permintaan impor di negara-negara berkembang melambat dari perkiraan. Kondisi ini menghambat pertumbuhan ekspor negara maju dan berkembang pada paruh pertama 2013. Di samping itu Uni Eropa sebagai pengguna 30 persen barang-barang yang diperdagangan dunia masih fikus pada pemulihan ekonomi akibat krisis utang yang menekan permintaan di kawasan tersebut.
Sebagai antisipasi ketidakpastian ekonomi global, APBN 2014 disusun dengan prinsip kehati-hatian namun tetap memberikan ruang ekspansi ekonomi yang memadai. Tekanan eksternal di 2014 tentunya masih berkutat dengan stagnasi pertumbuhan zona eropa dan beberapa negara maju, realisasi pengurangan stimulus moneter oleh The Fed, dan volatilitas komoditas global. Dari dalam negeri, 2014 merupakan tahun politik penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi belanja politik selama Pemilu 2014 akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi sebsar 0,5-1,0 persen. Namun hal ini hanya bisa terjadi ketika kita mampu untuk terus menjaga dan meningkatkan stabilitas politik dan keamanan. Melihat pemilu 2004 dan 2009 tentunya kita merasa optimis bahwa tahun depan kita akan mampu menjalankan pesta demokrasi dengan baik. Hal ini mengingat stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi perekonomian nasional.

Meskipun target pertumbuhan ekonomi tidak setinggi periode sebelumnya, namun target 6 persen pada 2014 menempatkan Indonesia sebagai negara emerging-countries dengan pertumbuhan tertinggi di dunia setelah Tiongkok. Pertumbuhan ekonomi penting untuk mendorong daya tahan ekonomi. Selain itu, anggaran belanja dialokasikan pada sektor-sektor produktif dan memberi efek pengganda tinggi pada peningkatan daya beli masyarakat, penyerapan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Pemerintah juga akan terus meningkatkan upaya penyerapan anggaran melalui perbaikan sistem penganggaran dan mekanisme pencairannya. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan anggaran sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Senin, 16 September 2013

Dokumen 2 : UU Perkoperasian Nomor 79 Tahun 1958

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1958
TENTANG
PERKUMPULAN KOPERASI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a.Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidup berkoperasi;
b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108) tidak sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Mengingat : Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
a.Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179);
b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108);
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Berazas kekeluargaan (gotong royong);
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.
Pasal 3.
(1) Ada dua bentuk koperasi :
a.Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.
Pasal 4.
(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.
Pasal 5
(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.
Pasal 6.
(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal 7.
(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal 8.
Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.
Pasal 9
(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal 10
(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan selanjutnya mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk pada hukum adat.
Pasal 11.
(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal 12.
(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.
BAB III.
BIMBINGAN DAN PENGAMATAN.
Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14
(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan acaranya dan melakukan pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15.
(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang, surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan sah-benarnya menguasai harta benda.
(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para anggota.
(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.
Pasal 16.
(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal 17.
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI

Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal 18.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 19.
(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu. 3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;

b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal 20.
Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap 2.
Rapat Anggota
Pasal 21.
(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara satu dan tidak boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 22.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.
Pasal 23.
(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima tahun. <
(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 25.
(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa orang anggotanya ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.
Pasal 26
(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham.
Pasal 27.
(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal 28.
Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap 4.
Tanggungan Anggota
Pasal 29.
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing-masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun-buku itu.
Paragrap 5.
Daftar Anggota.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus.
Pasal 31
(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.
Pasal 32.
(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap 6.
Daftar Pengurus.
Pasal 33
(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi
Pasal 34.
(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 35.
(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pasal 36
(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.
Paragrap 9.
Keadaan terbuka.
Pasal 37
Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38
(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.
Pasal 39.
Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Pasal 40
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pasal 41
(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.
Pasal 42.
(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB V
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 47.
(1) Di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2) Di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26 ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48.
(1) Koperasi yang sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut Regeling Cooperatieve Verenigingen dalam *2132 Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini setelah berlakunya, dengan ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam ayat 1 dengan waktu enam bulan.
(3) Akta perubahan yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 49.
Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perdagangan,
ttd.
RACHMAT MULJOMISSENO.
Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.

G.A. MAENGKOM

MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
I. UMUM:
Undang-undang mengenai kekoperasian, yaitu peraturan-peraturan Koperasi dalam ordonansi tahun 1933 No. 108 dan tahun 1949 No.179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi. Hal mana tidak cocok dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38. Karenanya harus segera diganti dengan undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan azas dan tujuan negara Republik Indonesia. Kalau dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepada masyarakat sendiri. Pengertian mengenai azas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslah ditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adat istiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia. Pemerintah wajib agar Koperasi sebagai usaha rakyat dalam lapangan perekonomian yang tidak mengutamakan mencari keuntungan menjadi gerakan rakyat dalam menyusun kekuatan untuk menguasai perekonomian rakyat. Atas dasar ini maka tidak dapat dibenarkan bahwa orang asing di Indonesia diperkenankan mendirikan ataupun menjadi anggota dari sesuatu Koperasi. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa gerakan Koperasi melulu untuk warga negara saja.
II. PASAL DEMI PASAL.
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1.
Sudah cukup jelas.
Pasal 2.
Dalam pasal ini ditegaskan definisi Koperasi atau sifat-sifat Koperasi yang berpokok pada :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
b. Anggota-anggota perkumpulan adalah sama; satu anggota satu suara.
c. Masuk perkumpulan adalah sukarela.
d.Perkumpulan itu mempunyai tujuan dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan bersama dan pelaksanaannya memerlukan bantuan dari masing-masing anggota.
Keanggotaan berdasar sukarela dimaksud orang menjadi anggota Koperasi harus didasarkan atas demokrasi atau sukarela; meskipun demikian dalam menyusun perekonomian masyarakat atas dasar demokrasi terpimpin, Pemerintah wajib mengajak dan membimbing rakyat dengan jalan pendidikan dan pimpinan agar rakyat suka hidup berkoperasi. Keluarnya anggota harus diatur sedemikian rupa hingga anasir-anasir yang ingin menjatuhkan atau merusak jalannya Koperasi dapat dicegah: Pada azasnya Koperasi hanya melayani untuk anggotanya saja, tetapi untuk kepentingan perusahaannya dan masyarakat disekitarnya kepada Koperasi perlu diberi hak bekerja untuk fihak ketiga asalkan tetap terjamin azas-azas Koperasi yang sewajarnya.
Pasal 3.
Jumlah sedikit-dikitnya anggota Koperasi perlu ditentukan agar terjamin lancarnya usaha dan azas Koperasi. Ayat 2 dimaksudkan agar dalam keadaan luar biasa, hingga tidak dimungkinkan mencapai minimum jumlah anggota, Menteri dapat mengesahkan berdirinya Koperasi tersebut.
Pasal 4.
Agar tiap orang dengan segera mengetahui sifatnya, maka perlu nama menunjukkan golongan atau usaha dari Koperasi. Agar nama Koperasi tidak dipergunakan untuk maksud yang menyalahi azas Koperasi dan nama baik dari Koperasi, maka perlu nama Koperasi mendapat lindungan.
Pasal 5.
Melalui pendidikan dan penerangan Pemerintah berusaha agar dalam satu daerah bekerja hanya ada satu Koperasi sejenis dan setingkat. Meskipun demikian menutup pintu akan mendirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dalam suatu daerah bekerja adalah tidak dapat dibenarkan berdasarkan demokrasi dalam azas keanggotaan Koperasi. Rakyat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan Koperasi dan mendapat kesempatan yang luas memilih Koperasi yang disukainya. Pemerintah wajib mengawasi agar tidak ada konkurensi yang tidak sehat antara Koperasi masing-masing.
Pasal 6.
Bimbingan dan pimpinan gerakan Koperasi ada ditangan Pemerintah sehingga terjamin terselenggaranya usaha rakyat Indonesia menguasai perekonomian rakyat melalui Koperasi.
Koperasi perlu mendapat bantuan dari Pemerintah berwujud perlindungan, pendidikan, subsidi dan faciliteiten guna melancarkan usahanya. Oleh karena Koperasi berbeda dengan perseroan lainnya tidak mengutamakan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, maka perlu Koperasi mendapat keringanan pajak dan tidak disamakan dengan N.V. dan sebagainya.
BAB II PENGESAHAN
Pasal 7 sampai dengan pasal 12.
Usaha pendirian dan pengesahan Koperasi harus dipermudah dan mendapat pelayanan secepat-cepatnya. Dalam undang-undang tidak disebutkan bahasa yang harus dipergunakan, dimaksudkan agar Koperasi pada dasarnya mempergunakan bahasa Indonesia dalam anggaran dasar. Meskipun demikian tidak tertutup disamping mempergunakan bahasa Indonesia juga ada terjemahannya dalam bahasa daerah agar mudah dimengerti oleh anggotanya. Dalam Koperasi Pertanian dan sebagainya yang dapat diterima menjadi anggota, hanyalah petani-petani yang memenuhi syarat-syarat dalam anggaran dasar dan dengan sendirinya tunduk pada hukum agraria/adat.
BAB III Bimbingan dan Pengamatan
Pasal 13 sampai dengan 17 Pemerintah baik Pusat maupun daerah mempunyai kewajiban membimbing dan mengamat-amati termasuk pengawasan terhadap gerakan Koperasi. Dalam keadaan luar biasa, jika sesudah penyelidikan Pejabat Pengurus tidak memenuhi apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi tersebut, antara lain tidak hendak mengadakan rapat anggota tahunan, ataupun rapat anggota biasa meskipun telah diminta oleh para anggota, Pejabat atas permintaan beberapa anggota dapat memanggil rapat anggota.
BAB IV Ketentuan-ketentuan Koperasi.
Pasal 18 sampai dengan pasal 20.
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang. Dalam simpanan wajib dimaksudkan simpanan yang diwajibkan kepada anggota. Lamanya simpanan wajib ditentukan oleh Koperasi dan simpanan wajib dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
a. Simpanan wajib yang tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib yang dapat diminta kembali setelah waktu tertentu (10, 15 tahun) sesuai dengan rencana Koperasi sendiri.
c. Simpanan wajib yang dipungut dari pembelian/penjualan/pengambilan pinjaman yang pengembaliannya diatur sedemikian rupa, hingga tidak menggoncangkan permodalan Koperasi dengan ketentuan maksimum pengembalian 25% tiap 3 tahun.
Pasal 21 sampai dengan pasal 23. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pelaksanaan demokrasi yang sewajarnya, Badan Musyawarah bukan dimaksud sebagai badan perwakilan anggota, tetapi sebagai jembatan antara anggota dan pengurus.
Pasal 24 sampai dengan pasal 28.
Bukan anggota pada dasarnya tidak diperkenankan menjadi Pengurus agar terjamin akan kepentingan anggota, sebaliknya kesempatan mempergunakan ahli-ahli terjamin sebagai penasehat. Meskipun demikian kalau keadaan luar biasa dapat dipilih bukan anggota menjadi pengurus dengan persetujuan Menteri.
Tanggung jawab Pengurus merupakan tanggung jawab bersama.
Pertanggungan jawab Pengurus menjadi tangung jawab Koperasi seluruhnya, jika laporan Pengurus telah diterima dan disahkan oleh rapat anggota. Jangan sampai pada suatu saat yang menjadi Pengurus orang baru semua, sebaiknya tiap-tiap kali hanya separuh dari jumlah Pengurus yang berhenti.
Pasal 29.
Tanggungan anggota harus dengan jelas disebutkan dalam anggaran dasar dan dimengerti benar oleh para anggota.
Pasal 30 sampai dengan 33. Pasal-pasal ini menjamin dasar sukarela orang menjadi anggota Koperasi atau Pengurus. Pemberhentian seorang anggota dapat dilakukan di luar campur tangan Pengurus.
Pasal 34, 35 dan 36. Pembukuan Koperasi harus diatur serapi-rapinya dan mendapat bimbingan dari Pemerintah. Terjamin pula adanya pemeriksaan dari anggota sendiri.
Pasal 37. Sesuai dengan sifat Koperasi keadaan terbuka bagi yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan yang berkepentingan, ialah selain para anggota, Pejabat juga para Crediteur (Bank).
Pasal 38 dan 39. Koperasi tidak diperbolehkan mengutamakan mencari keuntungan dalam usahanya. Meskipun demikian tiap usaha yang tidak mau rugi, pasti mendapatkan hasil. Karenanya perlu ditentukan agar Koperasi tidak mengejar keuntungan. Pembagian keuntungan kepada anggota haruslah berdasarkan jasa masing-masing anggota (seimbang).
Pasal 40.
Tidak perlu penjelasan.
Pasal 41 sampai dengan pasal 46. Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Pejabat yang mengesahkan berdirinya Koperasi.
BAB V Ketentuan Pidana
Pasal 47
Sanksi-sanksi lain yang tidak dimasukkan dalam ketentuan pidana dilakukan secara administratip dan diatur oleh Menteri.
BAB VI
Ketentuan- Peralihan
Pasal 48 dan 49
Perubahan anggaran dasar Koperasi menurut tahun 1949-179 dan tahun 1933-108 disesuaikan dengan undang-undang ini dianggap cukup diberi waktu enam bulan.
Koperasi berdasarkan 1933-108 yang beranggotakan orang asing harus segera dibubarkan.
BAB VII Ketentuan-ketentuan Penutup
Pasal 50
Tidak perlu penjelasan.

Kamis, 05 Juli 2012

Kumpulan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Hibah Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011
Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011
Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2011
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011
Sungai
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011
Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011
Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011
Pinjaman Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
Badan Pertimbangan Kepegawaian 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011
Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011
Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
Pelayanan Darah. Mencabut PP No 18/1980 tentang Transfusi Darah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Angkutan Multimoda 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakabitkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010
Tata cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madium ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2010
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan (Perseroan) PT Waskita Karya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2010
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010
Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2010
Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010
Prekusor
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010
Hak-hak Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2010
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010
Bendungan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terhutang 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010
Pelaksanaaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda jasa, Tanda Kehormatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Perubahan Keduabelas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010
Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2010
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Duda/Jandanya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Penggerak Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010
Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjungan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010
Perlindungan Lingkungan Maritim
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010
Angkutan di Perairan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010
Usaha Budidaya Tanaman
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongodow Dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010
Pendidikan Kedinasan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Kenavigasian 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Satuan Polisi Pamong Praja 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006
Perubahan atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas PP No.10 Tahun 1999 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006
Irigasi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006
Perubahan atas PP No.62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara RI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006
Perubahan atas PP No.69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/Dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Perubahan Kelima atas PP No.10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Perubahan Kelima atas PP No.14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
Perubahan Kedua atas PP No.34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran RI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006
Perubahan Ketujuh atas PP No.145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006
Penjualan Saham Milik Negara RI pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006
Tata Cara Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
Lampiran PP No.8 Tahun 2006 tanggal 3 April 2006 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006
Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2006
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Desa
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005
Kelurahan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005
Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2005
Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005
Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005
Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2005
Perubahan Ke Tujuh Atas PP No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005
Perubahan Kedua Atas PP No 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005
Perubahan Kedua Atas PP No 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Kepolisian Negara RI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2005
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005
Perubahan Ketiga atas PP No 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2005
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005
Perubahaan Keempat Atas PP No 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2005
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005
Jenis Dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005
Pinjaman daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
Dana Perimbangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005
Sistem Informasi Keuangan Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005
Hibah Kepada Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005
Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan tata Tertib DPRD 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2005
Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005
Perubahan Atas PP No 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005
Pengangkatan Renaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2005
Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2005
Perubahan Keenam Atas PP Nomor 145 Tahun 2004 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional RI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005
Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005
Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005
Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005
Tata Cara Privatisasi Perusahaan Persero (Persero) 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005
Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005
Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2005
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerimaan Pensiun/Tunjangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Litbang Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005
Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
Jalan Tol
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
Lembaga Penyiaran Publik RRI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005
Lembaga Penyiaran Publik TVRI 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005
Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Persero (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2005
[Download PDF]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005
[Download PDF]


Read more: http://datapendidik.blogspot.com/2012/02/kumpulan-peraturan-pemerintah-permen-ri.html#ixzz1zlVAHC4w